Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret
VIVAnews - Sidang kasus dugaan malpraktik RS Budhi Jaya terhadap Sisi Chalik ditunda Kamis 5 Maret 2009. Hakim memberi kesempatan untuk kedua pihak berdamai.
"Untuk pembacaan putusan ditunda sampai hari Kamis 5 Maret pukul 11.00," kata Ketua Majelis Hakim, Aswan Nurcahyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Maret 2009. "Karena anggota hakim baru pulang dari seminar mediator di Ciawi."
Sambil menunggu sidang putusan, hakim memberi waktu tiga hari kepada pihak yang bersengketa untuk mengupayakan perdamaian. "Sebelum ada putusan masih terbuka untuk perdamaian," ujarnya.
Kuasa hukum RS Budhi Jaya, Otman Karim, mengatakan, telah menawarkan mediasi sejak 2001. Rumah sakit di kawasan Pancoran itu menawarkan operasi lanjutan untuk Sisi dan uang ratusan juta.
Kala itu, Sisi menolaknya dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar. "Ya kalau sekarang ada mediasi masih dimungkinkan. Tapi kita ingin ada kepastian hukum karena kalau seperti ini terus akan banyak dokter yang disalahkan," ujar Otman.