Bekas Gubernur Syahrial Tolak Komentar
VIVAnews - Bekas Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman diperiksa sekitar lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Segala sesuatunya masih dalam proses. Tunggu saja," ujar Syahrial usai diperiksa di gedung komisi, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008.
Komisi meminta keterangan Syahrial sebagai saksi dengan tersangka Chandra Antonio Tan, rekanan pemerintah provinsi dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial dimintai keterangan mengenai uang Rp 5 miliar yang diberikan Chandra untuk diserahkan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, dalam kesaksian Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Oktober 2008, terungkap asal usul keluarnya dana Rp 5 miliar itu. Sofyan mengaku dirinya diperintah Syahrial untuk mencari anggota Komisi Kehutanan agar memuluskan rencana pembangunan pelabuhan.
Saat itu, Sofyan berhasil menemui Sarjan Taher, anggota Fraksi Partai Demokrat. Menurut Sofyan, para anggota dewan meminta Rp 5 miliar sebagai biaya operasional agar izin pengalihfungsian hutan bakau disetujui Departemen Kehutanan. Sofyan pun mengadu kepada Syahrial.
Akhirnya Syahrial memutuskan dan meminta kepada Chandra Antonio untuk menyediakan uang pemulus itu. Chandra menyanggupinya. Chandra pun meminta kepada Sofyan agar uang itu adalah utang yang harus dibayar Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Atas kesaksian itu pengacara Syahrial, Chairul S Madiah menolak berkomentar. Chairul bahkan mengaku tidak tahu kesaksian itu. "Saya baru tahu dari anda," ujarnya sembari meninggalkan wartawan.