Penyelundupan 10 Kontainer

Satu Kontainer Nilainya Rp 40 Miliar

VIVAnews - Markas Besar Polri sudah mencekal salah satu importir 10 kontainer ilegal, yang juga warga Korea Selatan. Meski belum dipastikan total kerugian negara, polisi memperkirakan satu kontainer itu nilainya mencapai sekitar Rp 40 miliar.

"Tapi nilainya belum final," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal, Boy Salamuddin, di Terminal Peti Kemas 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2009.

Pada Jumat 27 Februari 2009, Polisi dan Bea Cukai menyita 10 buah kontainer berukuran 20 feet yang berisi barang-barang elektronik. Padahal dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB tertulis barang-barang dalam kontainer itu berisi alat-alat kesehatan.

Polisi sudah menelusuri keterlibatan dua pelaku. Kedua importir itu yakni HF, warga Indonesia, dan CJ, warga negara Korea Selatan. Khusus untuk pelaku CJ, polisi sudah menetapkan status cekal meski tidak masuk dalam daftar buron. "Dia (CJ) itu sebagai penyewa di salah satu ruangan di lantai 17 Menara Batavia," jelas Boy.

Tetapi pencekalan itu tidak diberlakukan bagi HF. Karena menurut Boy, polisi masih menelusuri sejauh mana keterlibatan HF. "Munculnya dua nama ini berdasarkan penelusuran," jelas Boy.

Dalam melakukan kegiatan impor ini, si pengusaha melakukan pengiriman barang dari Singapura dan Taiwan menggunakan jalur hijau. Jalur hijau ini merupakan jalur prioritas untuk kegiatan ekspor dan impor. Karena, bila melalui jalur ini kepabeanan tidak melakukan pemeriksaan fisik. Biasanya, jalur hijau itu diberikan kepada importir produsen bahan baku.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024