JEL Tersangka Karena Pimpin Sidang Rakyat
VIVAnews - Satu anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JEL ditetapkan sebagai tersangka demo maut yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat. Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak tersangka dijerat Pasal 146 KUH Pidana tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang.
"Tersangka menggagalkan sidang dan mengambil alih sidang paripurna menjadi sidang rakyat," kata Sulistyo di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
Dia menambahkan saat ini polisi sudah mengantongi ijin untuk memeriksa JEL sebagai tersangka. Namun, "dia belum bisa diperiksa karena masih sakit," tambah Sulistyo.
Penelusuran VIVAnews, si tersangka berinisial JEL diduga adalah Jhon Eron Lumbangaol. Politisi PDI P tersebut adalah salah satu tokoh pembentukan provinsi Tapanuli. Dia ditangkap polisi pasca insiden demo maut di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Selain menangkap Jhon, polisi juga menangkap dua mantan anggota DPRD Sumut, Chandra Panggabean dan Burhanuddin Rajagukguk serta praktisi hukum, Datumira Simanjuntak.
Abdul Azis Angkat terjadi di gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa 3 Februari 2009.
Abdul Aziz yang saat itu menjadi pimpinan sidang paripurna menjadi sasaran massa.
Di tengah aksi itulah kemudian Abdul Azis tewas. Semula polisi sempat menyatakan, Abdul Azis tewas karena serangan jantung. Namun, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji menduga tewasnya Abdul Aziz angkat sudah direncanakan.