Kejaksaan Hargai Putusan Kasasi Urip

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak kasasi dari terdakwa kasus suap Urip Tri Gunawan. Kejaksaan Agung pun menghargai putusan Mahkamah kepada mantan ketua tim jaksa penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia itu.

"Kita hargai apa pun hasulnya itu, karena itu wewenang mereka," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.

Pada hari ini, Majelis Kasasi menolak permohonan dari Urip. Dengan demikian, Urip tetap dipenjara selama 20 tahun. Urip terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apakah putusan itu adil? "Soal adil tidaknya silakan masyarakat yang menilai," ujar Jasman.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024