Kasus Tanjung Api-Api

"Pemberian untuk Percepat Proses"

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan Direktur PT Chandratex Indo Artha terbukti memberikan cek kepada penyelenggara negara, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut majelis, terdakwa bersama-sama mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman dan Kepala Badan Pembangunan dan Pengembangan Tanjung Api-api Sofyan Rebuin bersama-sama secara langsung telah merencanakan untuk memberikan uang kepada anggota komisi.

"Pemberian untuk mempercepat proses rekomendasi alih fungsi hutan," kata Hakim Muefri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman kepada Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan selama 3 tahun. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Sjahrial, kata Hakim Made Hendra, meminta agar terdakwa menyediakan dana untuk proses itu. Sebab kalau tidak, jelas dia, "Pemprov akan malu karena sudah lakukan promosi ke luar negeri, bahkan sudah ada investor."

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Ia menambahkan, terdakwa Antonio menganggap pemberian itu sebagai keadaan mendesak. "Karena tanpa rekomendasi itu, ijin prinsip menteri kehutanan tidak dapat keluar," baca hakimĀ  Muefri.

Majelis menilai terdakwa mengetahui adanya kebutuhan dana untuk mempercepat proses alih fungsi hutan Pantai Air Telang. Chandra, tambah Hakim, menyanggupi menyediakan dana dan mencarikan traveler cheque hingga ke Jakarta.

"Terdakwa secara aktif memberikan uang itu kepada anggota komisi DPR RI," kata Hakim Sofialdi. Perbuatan itu, kata dia, "Tidak patut dan ada pada kesalahan diri terdakwa."

Oktober 2006, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman.

Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.

Dakwaan Jaksa menyebutkan, Chandra menyerahkan uang tahap kedua pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024