Kasus Tanjung Api-Api

"Pemberian Uang Itu Keinginan Pemprov"

VIVAnews - Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan menerima vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Chandra jadi terpidana kasus korupsi pada alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

"Kami menerima putusan karena tidak ada bargaining hukum," kata Dedy Aruanpitu selaku pengacara Chandra Antonio saat ditemui usai sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat 13 Maret 2009.

Dedy menjelaskan tidak ada unsur yang membuktikan bahwa keinginan untuk memberikan uang dalam bentuk traveler cheque kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Pemberian uang itu keinginan pemrov (Pemerintah Provinsi) Sumatera Selatan," kata Dedy.

Selain itu, Dedy juga mengomentari penetapan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan strategi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Cepat atau lambat, semua akan dijadikan tersangka," tukasnya. Saat ini, kata Dedy, Pemerintah sedang mengalami euforia dalam pemberantasan korupsi.

Chandra divonis tiga tahun dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api. Hakim juga menghukum Chandra membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Chandra bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Ia menyalahi pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024