Kontrak Pengelolaan Dana Capai Rp 41 Triliun

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan total nilai investasi masyarakat dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) hingga Februari 2009 mencapai Rp 41 triliun.

Dari jumlah dana tersebut, sekitar 69 persen disimpan dalam bentuk KPD kontrak perorangan (one on one), sedangkan sisanya sebesar 31 persen berbentuk KPD kontrak banyak pihak (full of fund).

"Nilai KPD kemungkinan terus turun seiring penurunan aset," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat 13 Maret 2009.

Menurut Fuad, nilai KPD tersebut berasal dari 75 manajer investasi. Saat ini, total manajer investasi mencapai 99 perusahaan. Sementara itu, nilai KPD full of fund berasal dari sekitar 250 kontrak.

Fuad menjelaskan, produk investasi berupa KPD biasanya dilakukan oleh nasabah yang memiliki dana besar. Mereka umumnya enggan menanamkan dananya dalam bentuk reksa dana.

Terkait wacana agar Bapepam-LK mulai mengatur KPD, Fuad tidak menjawab hal itu secara spesifik. Namun, menurut dia, pengaturan yang ketat akan membuat status KPD yang sebenarnya merupakan kontrak investasi antara MI dan investor menjadi kabur dengan produk lain, yaitu reksa dana.

10 Negara Ini Dicap Paling Malas Gerak Sedunia, Kok Bisa?
Ilustrasi berjalan tanpa alas kaki.

Viral Seorang Remaja Jalan Puluhan Ribu Langkah demi Datang ke Masjid untuk Hal Ini

Belum lama ini viral mengenai seorang remaja berusia 14 tahun dari Amerika Serikat yang berjalan selama 3 jam dan menempuh 35.000 langkah menuju masjid untuk hal ini

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024