VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu merilis, hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum, baru 18 parpol serahkan daftar pelaksana kampanye pada Badan Pengawas. Artinya, 20 parpol melanggar syarat dasar untuk dapat melakukan kampanye rapat umum.
"Berdasar undang-undang pemilu, parpol mendaftarkan pelaksana pemilu kepada KPU dan menembuskan pada Bawaslu. Itu harus dipenuhi sekaligus," kata anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, di Kantor Badan Pengawas, Jakarta, Senin, 16 Maret 2009.
Wahidah menyadari, kemungkinan parpol yang belum menembuskan kepada Badan Pengawas sudah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan. Namun, pihaknya tidak bisa menerima. "Karena syarat itu satu paket," ujarnya.
Dengan tidak menembuskan kepada Badan Pengawas, kata Wahidah, berpotensi menghambat penanganan dan penyelesaian pelanggaran. "Karena itu, Bawaslu meminta KPU agar mengambil tindakan tegas dengan tidak mengizinkan peserta pemilu tersebut melakukan kampanye," ujar Wahidah.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa seluruh partai peserta pemilu sudah melaporkan kepada Komisi. "13 Maret lalu, semua laporan pelaksana Kampanye sudah masuk," kata Hafiz.
Namun, menurut Ketua Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini, peraturan KPU nomor 19/2008 pasal 17 mensyaratkan partai politik mendaftarkan pelaksana kampanye kepada Komisi Pemilihan dan menembuskan kepada Badan Pengawas dan Kepolisian. "KPU perlu melihat lebih komprehensif. Karena itu kami meminta KPU menangani pelanggaran secara tepat," ujarnya.
Bentuknya, kata Nur, Komisi perlu membentuk unit khusus penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tiap tingkatan.
Partai yang belum menembuskan laporan ke Pengawas Pemilu:
1. Partai Hati Nurani Rakyat;
2. Partai Karya Peduli Bangsa;
3. Partai Gerakan Indonesia Raya;
4. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
5. Partai Keadilan Sejahtera;
6. Partai Amanat Nasional;
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru;
8. Partai Kebangkitan Bangsa;
9. Partai Nasional Indonesia Marheinisme;
10. Partai Demokrasi Pembaruan;
11. Partai Karya Perjuangan;
12. Partai Matahari Bangsa;
13. Partai Demokrasi Kebangsaan;
14. Partai Republika Nusantara;
15. Partai Golkar;
16. Partai Damai Sejahtera;
17. Partai Bulan Bintang;
18. Partai Patriot;
19. Partai Indonesia Sejahtera; dan
20. Partai Syarikat Indonesia.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ernando menjadi sorotan lantaran dia joget di depan Lee Kang Hee. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut dan menjelaskan tidak ada niatan untuk mengejek Korea Selatan.
Bingung mau upgrade ke HyperOS atau tidak? Artikel ini membahas 10 alasan penting yang perlu Anda baca sebelum memutuskan. Temukan kelebihan dan kekurangan HyperOS.
Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung
Jatim
11 menit lalu
Menurut Fitriyah, pihaknya melakuakan jemput bola langsung turun ke desa-desa sebagai upaya mempermudah melayani masyarakat. Sekaligus mencapai target UHC 95 persen,
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Bahar bin Smith akhirnya mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih p
Selengkapnya
Isu Terkini