20 Partai Terancam Tak Boleh Kampanye

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu merilis, hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum, baru 18 parpol serahkan daftar pelaksana kampanye pada Badan Pengawas. Artinya, 20 parpol melanggar syarat dasar untuk dapat melakukan kampanye rapat umum.

"Berdasar undang-undang pemilu, parpol mendaftarkan pelaksana pemilu kepada KPU dan menembuskan pada Bawaslu. Itu harus dipenuhi sekaligus," kata anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, di Kantor Badan Pengawas, Jakarta, Senin, 16 Maret 2009.

Wahidah menyadari, kemungkinan parpol yang belum menembuskan kepada Badan Pengawas sudah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan. Namun, pihaknya tidak bisa menerima. "Karena syarat itu satu paket," ujarnya.

Dengan tidak menembuskan kepada Badan Pengawas, kata Wahidah, berpotensi menghambat penanganan dan penyelesaian pelanggaran. "Karena itu, Bawaslu meminta KPU agar mengambil tindakan tegas dengan tidak mengizinkan peserta pemilu tersebut melakukan kampanye," ujar Wahidah.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa seluruh partai peserta pemilu sudah melaporkan kepada Komisi. "13 Maret lalu, semua laporan pelaksana Kampanye sudah masuk," kata Hafiz.

Namun, menurut Ketua Badan Pengawas Nur Hidayat Sardini, peraturan KPU nomor 19/2008 pasal 17 mensyaratkan partai politik mendaftarkan pelaksana kampanye kepada Komisi Pemilihan dan menembuskan kepada Badan Pengawas dan Kepolisian. "KPU perlu melihat lebih komprehensif. Karena itu kami meminta KPU menangani pelanggaran secara tepat," ujarnya.

Bentuknya, kata Nur, Komisi perlu membentuk unit khusus penanganan pelanggaran administrasi pemilu di tiap tingkatan.

Partai yang belum menembuskan laporan ke Pengawas Pemilu:
1.   Partai Hati Nurani Rakyat;
2.   Partai Karya Peduli Bangsa;
3.   Partai Gerakan Indonesia Raya;
4.   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia;
5.   Partai Keadilan Sejahtera;
6.   Partai Amanat Nasional;
7.   Partai Perhimpunan Indonesia Baru;
8.   Partai Kebangkitan Bangsa;
9.   Partai Nasional Indonesia Marheinisme;
10. Partai Demokrasi Pembaruan;
11. Partai Karya Perjuangan;
12. Partai Matahari Bangsa;
13. Partai Demokrasi Kebangsaan;
14. Partai Republika Nusantara;
15. Partai Golkar;
16. Partai Damai Sejahtera;
17. Partai Bulan Bintang;
18. Partai Patriot;
19. Partai Indonesia Sejahtera; dan
20. Partai Syarikat Indonesia.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang
Analisis Pengaruh Tentang COVID-19 Terhadap Harga Saham

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Saham merupakan salah satu opsi investasi yang diminati di Indonesia, khususnya saham blue chip. Saham ini menjadi incaran banyak orang karena bisa untuk jangka panjang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024