Polri: Herman Dicopot Karena Pensiun
VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI membantah pencopotan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herman Suryadi Wiredja terkait dengan penetapan kasus dugaan pemalsuan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan daerah Jawa Timur.
Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara mengatakan pencopotan Herman sebagai pucuk pimpinan kepolisian di Jawa Timur karena yang bersangkutan memasuki masa pensiun. "Polisi pensiun pada usia 58. Dia itu kelahiran tahun 1951 bulan lima [Mei]," kata Makbul di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 17 Februari 2009.
Sedangkan pergantian posisi kepala kepolisian daerah dari Herman oleh Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam yang cepat dikarenakan menghadapi masa pemilu. "Kepala kepolisian daerah dalam kondisi pemilu yang bergejolak harus bisa cepat menyesuaikan diri," tambah dia.
Meski Herman sudah menyatakan pengunduran dirinya dari kepolisian pada 19 Februari 2009, Makbul mengatakan dia belum melihat surat pengunduran diri Herman. Namun, "dalam rapat dia mengatakan ingin pensiun dengan tenang," kata Makbul.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Herman Suryadi Wiredja mundur dari dunia kepolisian karena mengaku kecewa dihentikannya penyidikan dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada Jawa Timur
Herman mengungkapkan ada intervensi Kepala badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk menghentikan perkara pemalsuan daftar pemilih. Menurutnya, penghentian kasus yang dilaporkan pihak Khofifah Indar Parawangsa, janggal.
Kasus pemalsuan ini berawal dari laporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji). Dari 368 sampel lembar DPT berisi 128.390 data pemilih yang dilampirkan pihak Kaji, ditemukan 29.949 suara yang datanya fiktif atau tidak benar.
Polda Jawa Timur kemudian menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan itu. Tak berselang lama dari penetapan itu, Mabes Polri mengganti Herman dari posisi Kapolda. Mabes Polri bahkan membatalkan penetapan tersangka atas Wahyudi dan menurunkan status kasus itu ke penyelidikan.