Sidang Terdakwa Terorisme Palembang

Jaksa Belum Siap, Sidang Ditunda

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tujuh terdakwa kasus terorisme kelompok Palembang. Jaksa menyatakan belum siap.

Dari empat berkas dengan 10 terdakwa, sedianya hari ini jaksa membacakan untuk tiga berkas dengan tujuh terdakwa. Ketiga berkas itu atas nama Anis Sugandi dkk, Sugiarto dkk, dan Abdurrahman Taib dkk.

"Karena belum selesai tuntutannya, sidang mohon ditunda," kata Jaksa Totok Bambang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharto, Selasa 17 Maret 2009.
 
Jaksa Totok mengatakan tuntutan untuk berkas Abdurrahman Taib dkk serta Anis Sugandi dkk ditunda sampai 24 Maret 2009. "Sugiarto dkk ditunda sampai Kamis 19 Maret 2009," kata Totok.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili 10 terdakwa kasus terorisme Palembang. Kesepuluh terdakwa tersebut terdiri atas Abdurrahman alias Musa alias Taib alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiyarto alias Sugicheng alias Raja, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairoh, Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair, dan Sukarso Abdullah alias Abdurrahman. Mereka diadili dalam empat sidang terpisah.

Ketika membongkar jaringan terorisme Palembang, Detasemen Khusus 88 Antiteror menemukan 20 bom, 16 di antaranya siap ledak, serta puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
Nassar

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Rekan-rekan artis Nassar ikut merasa berduka, salah satunya adalah Inul Daratista.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024