Pedagang Melawai Mengeluh

VIVAnews - Sejumlah pedagang kecil yang dulu berdagang di lokasi binaan (lokbin) JS 20 Melawai, meminta sejumlah mal yang berada dekat lokasi berjualan pedagang ikut memperhatikan nasibnya.

Terlebih, sesuai Perda Nomor 2 tahun 2002, mal berkewajiban menyediakan tempat untuk pedagang kecil sebesar 20 persen. Kerukunan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) berjanji akan mendesak  Pemkot Jaksel untuk memfasilitasi keinginan pedagang.

Menurut sejumlah pedagang pasca tidak diperpanjangnya lokbin JS 20, pedagang mengalami kesulitan dalam mencari tempat berjualan untuk menghidupi keluarganya sehari-hari.

Terlebih, selama berdagang di lokasi JS 20 mereka telah memiliki langganan tetap sendiri. "Karena itu, harapan kami, mal juga mau ikut memperhatikan nasib pedagang kecil seperti kita," kata Sutomo, pengurus KUKMI unit Melawai, Selasa, 16 Maret 2009.

Terlebih, lokbin JS 20 sudah tidak ada lagi sehingga Pemkot Jakarta Selatan harus mencari solusi tempat untuk berdagang. "Bukannya malah ditinggalkan begitu saja karena sekarang ini seluruh pedagang bergantung dari usahanya,” ujarnya.

Ketua KUKMI Provinsi DKI Jakarta, Afwan Saragih mengungkapkan, pedagang di lokbin JS 20 yang telah digusur seharusnya juga mendapatkan tempat berdagang yang lebih layak dari tempatnya berjualan dahulu.

Itu artinya, pedagang juga harus diberikan peluang berusaha di dalam mal atau swalayan sejenis.

"Kalau mereka tidak diberikan solusinya dengan memberikan tempat yang layak, mereka akan kesulitan mencari nafkah. Akhirnya, muncul pengangguran baru," katanya.

Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan, Suluh Sudiharto, mengatakan, tengah mempersiapkan tim untuk mengecek mal mana saja yang telah memenuhi kewajiban alokasi untuk pedagang kecil sebesar 20 persen.

Suluh menambahkan, keberadaan lokbin di JS 20 dan beberapa lokbin lain tidak diperpanjang izinnya karena dianggap membuat kumuh lingkungan. Terlebih selama ini kotribusinya terbilang cukup kecil.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024