Syech Puji Minta Penangguhan Penahanan
VIVAnews - Pujiono Cahyo Widianto alias Syech Puji resmi menjadi tahanan Kepolisian Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Rabu 18 Maret 2009 dini hari. Puji diperkarakan dalam kasus menikahi anak di bawah umur yakni Lutviana Ulfa (12).
Pengacara Puji, Juhri mengatakan saat kondisi kliennya baik dan sehat. Meski demikian, "kami para penasehat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Juhri, seperti disiarkan TV One, Rabu 18 Maret 2009.
Diceritakan dia, sejak menjalani pemeriksaan Selasa 17 Maret 2009, kliennya tak bisa pulang ke rumahnya. Pengusaha nyentrik asal Dusun Lendoh, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu terpaksa menginap di ruangan pemeriksaan sebelum resmi ditahan.
Sebelum penyidikan usai, kata Juhri, pengacara belum mempersiapkan pembelaan. "Klien kami ditahan atas tuduhan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia. Hari ini, Puji dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan.
Kasus pernikahannya dengan gadis belia, Lutviana tak hanya menyeretnya ke tahanan. Ayah Ulfa, Suroso juga ditetapkan sebagai tersangka. Sejak semalam Suroso secara intensif diperiksa penyidik kepolisian Semarang. Menurut polisi, seharusnya Suroso mencegah pernikahan dini putrinya.