VIVAnews - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Dedi Rustandi dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2009.
Jaksa membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 20 Maret 2009. "Terdakwa menyalahi aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk berkampanye," kata Jaksa Alven Oktarizah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Dedi juga melakukan pelanggaran lain, yakni berkampanye di rumah ibadah.
Dedi merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Tangerang dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Ditemui usai sidang, Dedi yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tangerang itu keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilai pernyataan jaksa dalam tuntutannya, kabur. "Hingga saat ini Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan pelapor," kata dia.
Laporan: Nurhayati (ANTV) | Tangerang
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kehilangan seseorang yang kita cintai adalah salah satu pengalaman paling menyakitkan dalam hidup. Saat orang yang kita sayangi meninggal dunia kita sulit untuk merelakan
penyanyi dangdut Sasya Arkhisna membawakan lagu yang berjudul Lintang Asmoro. Berikut lirik lagu dangdut Lintang Asmoro dari biduan Sasya Arkhisna feat Dheta Tok Tung
Selengkapnya
Isu Terkini