Pidana Pemilu 2009

Caleg PAN Dituntut 7 Bulan Penjara

VIVAnews - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Dedi Rustandi dituntut tujuh bulan penjara oleh Jaksa dalam kasus pelanggaran kampanye Pemilihan Umum 2009.

Jaksa membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 20 Maret 2009. "Terdakwa menyalahi aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk berkampanye," kata Jaksa Alven Oktarizah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Dedi juga melakukan pelanggaran lain, yakni berkampanye di rumah ibadah.

Dedi merupakan caleg PAN nomor urut 1 dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Tangerang dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Ditemui usai sidang, Dedi yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Tangerang itu keberatan dengan tuntutan jaksa. Ia menilai  pernyataan jaksa dalam tuntutannya, kabur. "Hingga saat ini Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi dan pelapor," kata dia.
Laporan: Nurhayati (ANTV) | Tangerang

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024