Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Dua Jaksa Diperiksa di Polda Metro Jaya

VIVAnews - Pemeriksaan lanjutan tehadap tiga jaksa yang diduga menjulan barang bukti 300 butir ekstasi segera dimulai. Pemeriksaan terhadap ketiganya akan difokuskan mengenai aliran barang bukti yang diselewengkan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisari Besar Arman Depari mengatakan, penetapan status tersangka terhadap jaksa tersebut dimungkin akan ditetapkan hari ini bila polisi mendapatkan pengakuan dari ketiganya.

"Selama ini keterangannya masih berbelit-belit, bila mungkin penetapan tersangka terhadap mereka bisa saja dilakukan hari ini," ujar Arman.

Berdasarkan pantauan VIVAnews di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Sekitar pukul 10.50 WIB Esther Tanak dan Dara Veranita sudah tiba.
 
Mereka terlihat masuk ke halaman Direktorat Narkoba mengunakan mobil Toyota Innova B 25 BR.

Esther telihat menggunakan kemeja putih dan celana panjang bahan, sementara Sovi menggunkan baju berwana hitam hitan dan rok putih.

Kedua segera menuju ruang penyidikan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Mengenai apakah ada barang bukti lain yang sebelumnya sudah diselewengkan oleh mereka, Arman menolak untuk berkomentar. Begitu juga mengenai lamanya penyelewangan yang telah dilakukan ketiganya.

Seperti diberitan sebelumnya barang bukti yang diselewengkan tiga jaksa itu adalah barang bukti dalam kasus penggerebekan 5000 ekstasi dari Apartemen Paladian Park 1511 Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada September 2008 atas nama Muhammad Yusuf alias Kebot.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
[dok. Humas PT BUMI Resources Tbk]

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil meraih penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024