Berbaju Pink, Artalyta Tinggalkan Rutan Polri

VIVAnews - Terpidana kasus suap, Artalyta Suryani alias Ayin resmi berpindah sel dari Rumah Tanahan Badan Reserse dan Kriminal Polri ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Ayin keluar sekitar pukul 15.38 dengan mengenakan baju pink muda dan celana panjang hitam. Tak lupa Ayin juga menata rambutnya dengan model sanggul dan mem-blow poni depannya.

Pasca ditangkap,  Artalyta ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, namun atas permintaannya, dia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Ketika ditanya soal pemindahan kembali ke Pondok Bambu, dia mengaku pasrah.

"Nggak ada yang nggak suka [dengan Rutan Pondok Bambu], kan sudah harus menjalani hukuman. Dimana tempat, saya bisa terima," kata Artalyta menjawab pertanyaan VIVAnews di tangga Gedung Bareskrim Polri, Senin 23 Maret 2009.

Artalyta pun mengaku tak takut dengan kepindahannya ke penjara khusus wanita itu. "Nggak, takut kenapa?," ujar dia, lantas menaiki mobil Innova hitam bernomor B 8420 BU yang membawanya.

Sebelumnya, ketika dimintai komentar soal siapa calon presiden yang bakal dipilihnya dalam pemilu, mantan Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa itu memilih tak berkomentar. "No comment dah," kata Artalyta.

Pada 20 Februari, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Artalyta. Dia tetap divonis lima tahun penjara karena terbukti memberikan US$ 660 ribu kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp 250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$ 660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

OJK meminta masyarakat untuk tidak panik merespons meningkatnya tensi geopolitik antara Iran-Israel.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024