Korupsi Anggaran Daerah

Bupati Situbondo Terancam 20 Tahun Penjara

VIVAnews - Bupati Situbondo Ismunarso didakwa bersalah dalam mengelola dan menggunakan dana kas daerah Tahun Anggaran 2005 dan 2007. Anggaran daerah itu justru digunakan untuk memperkaya diri.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.

Jaksa menilai Ismunarso mengambil bunga khusus, menempatkan dan menggunakan dana itu pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Sebelumnya dana-dana itu ditampung dalam sebuah rekening BNI 46 dalam deposito on call. "Sehingga telah memperkaya terdakwa Rp 1,12 miliar," kata Jaksa Agus.

Ismunarso juga dituduh telah memperkaya Kepala Bagian Keuangan, I Nengah Suarnata Rp 391 juta; Bendahara Umum, Julianingsih Rp 406,5 juta;  Endar Yuni Rp 2 miliar, Kepala BNI 46 Situbondo, Hamzar Bastian Rp 157 juta; dan mantan Kepala BNI 46 Situbondo, Darwin Siregar Rp 1,18 miliar.

Perbuatan terdakwa, kata Agus, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,8 miliar. Jaksa menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ismunarso didakwa bersama-sama I Nengah Suarnata, Juliningsih, Darwin Siregar dan Hamzah Bastian

Awalnya pada Oktober 2005, Ismunarso mengadakan pertemuan dengan Darwin Siregar. "Membicarakan mengenai penempatan dana anggaran yang belum digunakan milik pemerintah kabupaten Situbondo," kata Jaksa Nur Chusniah.

Ismunarso lalu memerintahkan Bendahara Umum Daerah Julianingsih memindahkan uang sebanyak Rp 8 miliar. Terdakwa kata Jaksa,
mengeluarkan  Surat Keputusan Bupati no 188/193/001.2/2005. "Terdakwa memberikan disposisi pada nota dinas tersebut," kata Nur. Ismunarso kembali memerintahkan Julianingsih, menempatkan kembali dana Rp 4,5 miliar.

Atas penempatan dana itu, Ismunarso menerima bunga Rp 17 juta. "Terdakwa mengetahui bahwa seharusnya bunga yang diperoleh dari penempatan dana itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah kabupaten Situbondo," jelas Jaksa Nur.

Ismunarso kemudian meminta pejabat pemda kabupaten Situbonda untuk memperbesar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. Antara lain pada anggaran dinas kesehatan, pendidikan, Sekertariat daerah dan Rumah Sakit Umum. "Tanpa menambah jumlah kegiatan," kata Jaksa Agus.

Ismunarso kemudian melakukan hal yang sama pada anggaran 2007. Antara lain dana cadangan pemilihan bupati, dana pemerintah kabupaten, dana bencana alam, ddipindahbukukan untuk kemudian diinvestasikan ke PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Sebagian dari keuntungan dimasukkan ke kas daerah senilai Rp 2,18 miliar.

Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Polda Jawa Timur. Tapi, kasus ini tak berjalan. KPK kemudian mengambilh kasus ini sejak Desember 2009.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024