VIVAnews - Bupati Situbondo Ismunarso didakwa bersalah dalam mengelola dan menggunakan dana kas daerah Tahun Anggaran 2005 dan 2007. Anggaran daerah itu justru digunakan untuk memperkaya diri.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 25 Maret 2009.
Jaksa menilai Ismunarso mengambil bunga khusus, menempatkan dan menggunakan dana itu pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Sebelumnya dana-dana itu ditampung dalam sebuah rekening BNI 46 dalam deposito on call. "Sehingga telah memperkaya terdakwa Rp 1,12 miliar," kata Jaksa Agus.
Ismunarso juga dituduh telah memperkaya Kepala Bagian Keuangan, I Nengah Suarnata Rp 391 juta; Bendahara Umum, Julianingsih Rp 406,5 juta; Endar Yuni Rp 2 miliar, Kepala BNI 46 Situbondo, Hamzar Bastian Rp 157 juta; dan mantan Kepala BNI 46 Situbondo, Darwin Siregar Rp 1,18 miliar.
Perbuatan terdakwa, kata Agus, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,8 miliar. Jaksa menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ismunarso didakwa bersama-sama I Nengah Suarnata, Juliningsih, Darwin Siregar dan Hamzah Bastian
Awalnya pada Oktober 2005, Ismunarso mengadakan pertemuan dengan Darwin Siregar. "Membicarakan mengenai penempatan dana anggaran yang belum digunakan milik pemerintah kabupaten Situbondo," kata Jaksa Nur Chusniah.
Ismunarso lalu memerintahkan Bendahara Umum Daerah Julianingsih memindahkan uang sebanyak Rp 8 miliar. Terdakwa kata Jaksa,
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati no 188/193/001.2/2005. "Terdakwa memberikan disposisi pada nota dinas tersebut," kata Nur. Ismunarso kembali memerintahkan Julianingsih, menempatkan kembali dana Rp 4,5 miliar.
Atas penempatan dana itu, Ismunarso menerima bunga Rp 17 juta. "Terdakwa mengetahui bahwa seharusnya bunga yang diperoleh dari penempatan dana itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah kabupaten Situbondo," jelas Jaksa Nur.
Ismunarso kemudian meminta pejabat pemda kabupaten Situbonda untuk memperbesar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. Antara lain pada anggaran dinas kesehatan, pendidikan, Sekertariat daerah dan Rumah Sakit Umum. "Tanpa menambah jumlah kegiatan," kata Jaksa Agus.
Ismunarso kemudian melakukan hal yang sama pada anggaran 2007. Antara lain dana cadangan pemilihan bupati, dana pemerintah kabupaten, dana bencana alam, ddipindahbukukan untuk kemudian diinvestasikan ke PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama. Sebagian dari keuntungan dimasukkan ke kas daerah senilai Rp 2,18 miliar.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani Polda Jawa Timur. Tapi, kasus ini tak berjalan. KPK kemudian mengambilh kasus ini sejak Desember 2009.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Temukan cara terbaru untuk menghasilkan uang secara online hanya dengan menggunakan HP! Ikuti survei sederhana dan kumpulkan poin untuk mendapatkan hadiah tunai.
Momen Pratama Arhan Peluk Sang Istri Azizah Salsha usai Indonesia Lolos ke Semifinal Piala As
Siap
19 menit lalu
Peristiwa romantis ditunjukkan Pratama Arhan dan Azizah Salsha di tribun Stadion Abdullah Bin Khalifa (Doha), Qatar, Jumat subuh, 26 April 2024, sesaat Indonesia mengalah
Profil Dio Novandra, Kekasih Megawati Hangestri yang Diperkenalkan kepada Para Pemain Red Sparks
Wisata
20 menit lalu
Kisah cinta Megawati Hangestri dan Dio Novandra Wibawa tengah menjadi sorotan dalam dunia voli Indonesia, khususnya setelah Megawati memperkenalkan kekasihnya kepada para
Cari power bank fast charging? Ini dia 3 pilihan terbaik: Samsung 10.000mAh, Baseus ADAMAN2, dan Xiaomi 20000mAh. Hemat waktu, hemat tenaga!
Selengkapnya
Isu Terkini