Kisruh Daftar Pemilih Tetap

Serikat Pengacara Rakyat Gugat SBY dan KPU

VIVAnews -Kisruh soal daftar pemilih tetap masuk ke jalur hukum. FX Arief Poyuono dari Serikat Pengacara Rakyat, melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Presiden Yudhoyono cq Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Maret 2009.

Menurut kuasa hukum pemohon, Habiburokhman gugatan diajukan karena ada masalah ketidakpastian daftar pemilih tetap. "Gugatan tersebut untuk meminta majelis hakim menyatakan KPU dan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan ketidakakuratan DPT Pemilu,"  kata Habiburokhman kepada wartawan siang ini.

Ditambahkan dia, pemohon minta pada pengadilan membuat provisi KPU harus memperbaiki daftar pemilih tetap dengan  perintah dan pengawasan dari pengadilan.

Menurut Habiburokhman pemilu tak bisa diundur hanya karena permasalahan daftar pemilih tetap. "Kalau diundur pilpres juga akan mundur, sementara pemerintahan Yudhoyono cuma sampai Oktober," kata dia.

Pemunduran jadwal pemilu, hanya akan menimbulkan kekosongan kekuasaan. Sebaliknya, jika pemilu ditunda, hal itu merupakan kegagalan pemerintah Yudhoyono dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, "KPU tak terlepas dari pemerintah. Kalau pemilu ditunda berarti pemerintah gagal melaksanakan konstitusi," tambah dia.

Dalam keterangan tertulis yang diajukan dalam pengadilan, pemohon menduga ketidakakuratan daftar pemilih tetap merupakan bentuk kecurangan pemilu, "Karena memimbulkan selisih antara suara hasil pemilu sebenarnya dengan suara hasil penggelembungan DPT. Selisih itu yang dapat dipergunakan untuk memenangkan partai tertentu," tambah dia.

Kasus penggelembungan DPT itu mencuat setelah adanya dugaan penggelembungan di empat daerah pemilihan di Jawa Timur.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
[dok. Humas PT BUMI Resources Tbk]

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil meraih penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024