VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirino.
"Hari ini sidangnya," kata Hilmar Hasibuan selaku pengacara Bagindo saat dihubungi wartawan, Jumat 27 Maret 2009.
Sebelumnya, Hilmar mengajukan prapradilan atas penahanan kliennya. Ia menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kliennya, tidak jelas.
"Baru pemeriksaan pertama dia sebagai tersangka dan belum masuk materi. Klien saya langsung ditahan," kata Hilmar kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2009.
Bagindo adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja itu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans.
Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada. Bagindo berperan untuk membuat audit yang bersih pada pengadaan bermasalah itu.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-22, Shin Tae yong Optimis Squad Garuda Bisa Menang
Purwasuka
15 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan (Korsel) pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Kamis (25/4)..
Temukan kode redeem terbaru untuk game Mobile Legends hari ini! Klaim hadiah spesial dari Moonton dengan cara yang mudah dan cepat. Yuk, segera dapatkan hadiah-hadiahnya!
Ingin tambahan penghasilan tanpa modal? Segera klaim saldo DANA gratis Anda hari ini! Temukan cara-cara mudah dan menarik untuk mendapatkan cuan ekstra hanya dengan hp.
akil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menilai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan memberi pengaruh untuk perkembangan Kota Depok. Dengan
Selengkapnya
Isu Terkini