Jelang Pemilu Dua Lokasi Judi Digerebek

VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi judi mesin mickey mouse berkedok kupon permainan di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat, Jumat 27 Maret 2009.

Sidang PHPU, KPU Tepis Sirekap Jadi Bagian Kecurangan Pemilu

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iriawan, usai melakukan pemeriksaan di Markas Reserse Mobile Polda Metro Jaya, Sabtu 28 Maret 2009, dini hari. "Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pemilu," ujar dia.

Menurut Iriawan, penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di arena permainan Fly Zones, Lokasari, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 40 mesin judi Mickey Mouse berikut karcis kupon dan koin serta uang tunai sebesar 50 juta rupiah. Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang kasir dan 10 orang pemain yang selanjutnya di bawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Usai melakukan penggerebekan di lokasi pertama, lanjut Iriawan, petugas bergerak ke arena permainan judi “D Zone” yang berlokasi di Glodok Plaza lantai dasar, Jakarta Barat. Di tempat ini petugas mengamankan 10 orang kasir dan pelayan serta 25 pemain. Sementara barang bukti yang disita berupa enam unit mesin permainan beserta karcis, kupon dan koin serta uang tunai 2,5 juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Mobile, Ajun Komisaris Besar Ahmad Rifai menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan mereka terbukti melakukan praktek perjudian maka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Ilustrasi lahan.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam hal ini Alson selaku juru bicara Polres Bintan, jelaskan bahwa pemanggilan Hasan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Kecamatan Bintan Timur.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024