RUU Pengadilan Korupsi

"Perpu Dapat Gunakan Draft RUU"

VIVAnews - Staf ahli kepresidenan, Denny Indrayana menegaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi harus didorong secara maksimal. Ia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) jika pembahasan lewat tenggat waktu.

"Batas waktu akhir pembuatan undang-undang Pengadilan korupsi yang diberikan MK (Mahkamah Konstitusi), 19 Desember 2009," kata Denny dalam pesan singkatnya, Senin 30 Maret 2009. Jika sampai tanggal ini pembahasan tidak juga rampung, Denny menilai Pemerintah memiliki alasan untuk menerbitkan perpu dengan alasan 'kegentingan memaksa.'
 
Substansi perpu, kata mantan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada itu, bisa menggunakan draft RUU Pengadilan Korupsi yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

"Prinsipnya, eksistensi pengadilan korupsi harus diselamatkan, baik menggunakan undang-undang atau perpu," kata dia.

Kalaupun dasar hukum pengadilan akhirnya menggunakan perpu, menurut Denny itu tidak masalah. "Perpu juga akan menjadi undang-undang. Tapi, tetap dengan persetujuan DPR," kata dia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024