KPU Terima Putusan Mahkamah Konstitusi
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materiil tentang pengumuman hasil survei. Kewenangan Komisi menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu sesuai aturan. "Tinggal menjalankan, tidak perlu direpotkan," kata Anggota Komisi Endang Sulastri di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin, 30 Maret 2009.
Endang mengingatkan putusan Mahkamah tidak membatalkan pasal 245 ayat 4. Artinya, pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu. "Pembuat quick count harus punya rasa tanggung jawab sosial, antisipasi kemungkinan informasi memicu konflik di tingkat bawah," ujarnya.
Pembatalan akan ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Nomor 40 Tahun 2008 tentang partisipasi masyarakat. "Nanti dibawa ke pleno," katanya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan pasal 245 ayat 2 dan 3 yang mengatur soal pengumuman hasil survei. Mahkamah berpendapat, pengumuman pada hari tenang atau hari pemungutan tidak mengganggu persepsi pemilih.