Dugaan Penggelapan Asuransi Bumiputera

Polri Tahan Mantan Direktur Perhutani

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian menahan mantan Direktur Umum PT Perhutani, Sondang Gultom dalam kasus dugaan penggelapan dana Asuransi Bumiputera.

"Sudah ditahan dua hari yang lalu dalam kasus tersebut," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009.

Dijelaskan Edmon, kasus berawal saat PT Perhutani menaruh polis asurasi sebesar Rp 20 miliar di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera pada tahun 2006. Saat jangka waktu polis habis, ternyata uang tak bisa dicairkan. Namun, saat itu Perhutani tak melaporkan hal tersebut ke polisi. Markas besar justru mengetahui kasus itu dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Setelah diusut ternyata ada dana yang digelapkan oleh mantan Direktur Utama Bumiputera, Soeseno Haryosaputra sebesar Rp 12 miliar. "Dana Rp 12 miliar diambil Seno, Rp 3 miliar diserahkan ke Gultom. Sisanya sedang ditelusuri," kata Edmond.

Polisi sudah menahan Soeseno sejak Senin 23 Maret, setelah mengaku telah menggelapkan dana. "Namun Soeseno sekarang sedang sakit dan dirawat RS Polri Kramat Jati," kata Edmond.

Menurut Edmond para pelaku dijerat Pasal 3 dan 6 UU No 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat 3 dan 4 UU No 2 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Pengasuransia, serta Pasal 372 jo 374 KUH Pidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun," tambah dia.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024