Aliran Dana Bank Indonesia

Empat Mantan Legislator Mengaku Terima Uang

VIVAnews - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Agus Condro mengatakan pernah menerima uang dari staf Hamka Yandhu, rekan sejawatnya di DPR. Jumlahnya, Rp 25 juta.

"Sebagai uang selamat datang," kata Agus di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 31 Maret 2009. Agus tengah bersaksi dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju

Ia memberi keterangan untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Agus mengaku sudah mengembalikan uang itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya gunakan uang tabungan pribadi," kata dia di hadapan Majelis Hakim pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Pengembalian itu, kata Agus, diduga terkait dengan aliran uang Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar.

Selain Agus, Jaksa juga memeriksa tiga mantan anggota dewan Komisi Perbankan. Semuanya pun mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu.

Willem Tutuarima mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Hamka. "Saya waktu itu pinjam dari Hamka, ketika akan mengembalikan dia bilang tidak usah," kata Politikus PDI Perjuangan itu. Willem juga menyatakan telah mengembalikan uang itu ke komisi antikorupsi.

Hal yang sama disampaikan oleh Darsup Yusup. Mantan anggota Fraksi TNI/Polri itu mengatakan pernah menerima uang senilai Rp 250 juta. "Saya gunakan untuk kepentingan keluarga," kata dia. Guna mengembalikan uang, Darsup harus menjual rumahnya.

Begitu pula dengan Ali As'ad. Ia mengaku menerima uang dari Hamka senilai Rp 100 juta. Ali mengatakan uang itu digunakan untuk melakukan kampanye untuk partainya, PPP.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana itu digunakan sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi dalam rangka menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang total Rp 100 miliarĀ  itu diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI).

Pengakuan Erick Thohir dan PSSI soal Kinerja Shin Tae-yong
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024