Belasan Maskapai Terancam Kehilangan Izin

VIVAnews – Belasan perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia terancam kehilangan izin usaha pada Juni mendatang.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Ini akibat perusahaan tidak mampu merealisasikan Peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan itu, sejumlah maskapai diberi tenggat waktu 12 bulan untuk segera mengoperasikan pesawatnya sebelum otomatis izin usahanya dibekukan. Keputusan ini terhitung sejak dikeluarkan pada Juni 2008.

Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Sunoko mengatakan, sedikitnya 17 perusahaan maskapai penerbangan berjadwal dan 13 perusahaan maskapai penerbangan tidak berjadwal terancam tutup dengan sendirinya.

Seperti dikutip dari situs Departemen Komunikasi dan Informatika, Selasa 31 Maret 2009, ke-17 perusahaan penerbangan berjadwal itu di antaranya Golden Air, Asia Avia Megatama, Bali International Air Service, Eka Sari Lorena Airlines, Star Air, Air Paradise International, Indonesian Airlines Avi Patria, Bayu Indonesia, Bouraq Indonesia, Seulawah NAD Air, Top Sky International, Jatayu Gelag Sejahtera, Efata Papua Airlines, Deraya, Pelita Air Service, Eagle Transport Services, serta Adam Skyconnection Airlines.

Untuk kategori perusahan penerbangan tidak berjadwal antara lain, Bali International Air Service, Nurman Avia Indopura, Buay Air Services, Prodexim, Aviasi Upata Raksa Indonesia, Adi Wahana Angkasa Nusantara, Daya Jasa Transindo Pratama, Nusantara Air Carter, Sky Aviation, Love Air Service, Pegasu, Air Charter, Janis Air Transport, dan Air Maleo.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024