Sebelum Dibekukan, Indover Sulit Likuiditas

VIVAnews - Sebelum Indover Bank dibekukan oleh pengadilan Belanda pada 6 Oktober, manajemen Indover sudah berupaya lolos dari imbas gejolak krisis keuangan global. Namun, upaya manajemen mencari dana, khususnya ke Bank indonesia tak bersambut.

Akibatnya, Indover pun dibekukan oleh pengadilan Belanda seperti diumumkan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada 7 Oktober lalu. Padahal, Indover memiliki kewajiban kepada 43 bank domestik.

Menurut Anggota Komisi Keuangan DPR, Emir Moeis, Indover sempat kesulitan likuiditas hingga US$ 92 juta. "Namun, Bank Indonesia tidak mau membantu."

Berikut ini kronologi peristiwa sebelum Indover dibekukan berdasarkan bahan dokumen yang dibahas di DPR.


19 September 2008

Indover meminta BI membuka money market dengan Indover untuk menutup kebutuhan segera likuiditas Indover. Namun, permohonan ditolak oleh BI. Kemudian Indover mencari dana di pasar uang dengan bunga tinggi.

6 Oktober 2008, pukul 18.30 WIB (siang hari waktu Amsterdam)
- Indover Bank mengirim faks ke BI bahwa Indover akan meminta bantuan likuiditas kepada bank sentral Belanda (DNB) dengan skema bantuan likuiditas darurat. Sesuai dengan ketentuan DNB, bantuan darurat perlu jaminan pemegang saham.

Namun, BI tidak dapat memberikan jaminan saat itu. Alasannya, BI tidak memungkinkan memberi jaminan kepada pihak lain, kecuali fasilitas pendanaan jangka pendek. Sedangkan, bila injeksi dana berupa penyertaan menurut UU Bank Indonesia harus persetujuan DPR.

Dalam perkembangannya, pada malam hari waktu Amsterdam, manajemen Indover Bank bersama divisi legal dari DNB menghadap ke pengadilan Belanda untuk menjelaskan kondisi Indover yang default US$ 92 juta.

7 Oktober 2008
- DNB mengeluarkan keterangan pers bahwa pengadilan Amsterdam telah menetapkan status bank in emergency atau bank dalam kondisi darurat kepada Indover pada 6 Oktober. Pengadilan juga menunjuk dua orang kurator atau administrator untuk pengambilalihan pengelolaan Indover Bank, dimana aset dan kewajiban Indover dibekukan.

12 Oktober 2008
- Setelah mempelajari kondisi keuangan Indover, kurator meminta BI memberikan emergency facility atau bantuan darurat kepada Indover senilai EUR 250 juta guna memenuhi kewajiban jatuh tempo.

14 Oktober 2008
BI menyatakan kepada kurator Indover bahwa BI tidak dapat memberikan emergency loan kepada Indover karena UU BI tidak mengizinkan pemberian pinjaman kepada pihak lain, kecuali kepada bank domestik dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek.

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia
Presiden Jokowi.

'Pemimpin Rambut Putih' Sowan ke Jokowi di Istana Negara Pagi Ini

Presiden Jokowi akan menerima kedatangan 'pemimpin rambut putih' di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu pagi ini, 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024