Gelar Perkara BLBI

Kejagung Utamakan Kasus yang Dihentikan


VIVAnews -
Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus Bantuan Likuiditas. Kasus-kasus yang dihentikan penyidikannya akan menjadi prioritas Kejaksaan Agung.

"Seperti kasus Sjamsul Nursalim. Perkiraan Kejagung, kasus yang dihentikan akan ditanya lebih dulu oleh KPK," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan di kantornya, Rabu 22 Oktober 2008.
Oleh karena itu, sambungnya, tim yang menangani kasus bantuan likuiditas yang terhenti itu menjadi prioritas untuk dikirim ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini.

Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penghentian penyidikan (SP3) untuk sejumlah kasus dugan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan sejumlah nama. Diantaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan Prawiranata, dan mantan Presiden Komisaris Bank BDNI Sjamsul Nursalim.

Menurut rencana, hari ini Kejaksaan Agung akan memaparkan kasus-kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang disidik. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus BLBI, termasuk kasus yang sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia meminta ambil alih tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024