VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen meminta media massa tetap mengawasi dan memberitakan Pemilu di masa tenang 6-8 April 2009. Tiga hari masa tenang itu, kata AJI, rawan dengan pelanggaran Pemilu.
Aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pasal 89 ayat (5), menyebutkan bahwa "Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," harus dipahami secara hati-hati. Menurut AJI, pasal itu rawan disalahgunakan untuk membatasi fungsi pers sebagai wakil publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
"AJI Jakarta menilai frase "mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu" pada pasal 89 ayat (5) UU Pemilu itu, bisa ditafsirkan secara sepihak demi kepentingan sekelompok orang yang tidak menyukai kebebasan pers di Indonesia," kata Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, dalam siaran persnya yang diterima VIVAnews, Kamis 2 April 2009.
Pasal itu berpotensi ditafsirkan sebagai pelarangan penyiaran berita apapun terkait sepak terjang peserta pemilihan umum pada periode minggu tenang, tiga hari sebelum hari pencontrengan. Padahal, sebagaimana Pemilihan Umum lima tahun lalu, pada hari-hari terakhir itulah, berbagai pelanggaran Pemilu terjadi. Praktek politik uang yang biasa disebut 'serangan fajar', kampanye terselubung, dan aneka ragam usaha peserta pemilihan untuk menggaet pemilih, umumnya gencar dilaksanakan pada periode itu.
Namun aturan itu, menurut AJI, telah mengalami delegitimasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan pasal 98 ayat 2,3 dan 4, dan pasal 99 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Kemudian menyusul penghapusan pasal 245 ayat 2 dan 3, pasal 282 dan pasal 307 UU Pemilu.
Penghapusan beberapa aturan di atas merupakan bentuk semangat penghormatan atas hak konstitusional masyarakat memantau dan mengawasi Pemilu. Selain itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga selalu menegaskan keberpihakannya pada demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara.
"Karena itu, AJI Jakarta mengimbau semua redaksi media massa agar tetap menjalankan fungsinya meliput dan memberitakan seluruh proses pemilihan umum 2009 pada minggu tenang Pemilu, 6-9 April mendatang," kata Wahyu.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Kim Sae Ron baru-baru ini dikabarkan akan melakukan comeback ke dunia akting, lewat drama teater Korea Selatan, usai terlibat kontroversi DUI, hingga membuatnya hiatus...
Bunda Corla Ungkap Penilaian Positif Orang Luar Negeri terhadap Pekerja Indonesia
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Bunda Corla yang kini menetap di Jerman , berbagi pandangannya tentang penilaian orang luar negeri terhadap orang Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Selengkapnya
Isu Terkini