Mahkamah Tidak Kurangi Beban Hakim Pemilu

VIVAnews - Sistem peradilan singkat akan diterapkan untuk mengadili perkara pidana pemlihan umum (pemilu). Meski demikian, Mahkamah Agung tidak akan mengurangi beban perkara hakim yang menangani pidana pemilu.

"Saya kira gak perlu permintaan itu," kata Djoko Sarwoko, ketika dihubungi wartawan melalui telepon, di Jakarta, Kamis 2 April 2009. Djoko menjawab permintaan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang meminta Mahkamah mempertimbangkan pengurangan perkara umum dari hakim pemilu.

Djoko menjelaskan mengatakan semua perkara hukum harus menjadi prioritas. Mahkamah, lanjutnya, sudah mengeluarkan surat edaran supaya para hakim menangani perkara pemilu dengan lembur dan marathon. "Boleh sidang sampai malam," katanya.

Menurut Djoko, perkara pemilu tidak akan terlalu banyak. Berdasarkan pengalaman pada pemilu yang lalu perkara pidana pemilu dapat diputus dalam satu kali sidang. Paling lama, tambahnya, tiga hari. "Melihat pengalaman itu, mudah-mudahan tidak ada yang melampaui batas waktu," katanya.

Hari ini, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) mengadakan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), yang diwakili oleh Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, dan Agung Mansur Kartayasa, selaku hakim agung yang diberi tugas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana pemilu, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Dalam audiensi tersebut, KRHN meminta beban kerja hakim ad hock yang menangani perkara pidana pemilu dikurangi.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024