VIVAnews - Lima bank di Amerika Serikat (AS) telah membayar kembali dana talangan yang mereka terima dari pemerintah, Kamis 2 April waktu setempat. Departemen Keuangan AS mengatakan total uang yang telah dikembalikan berjumlah US$ 353 juta.
"Selain US$ 353 juta itu, bank-bank ini membayar bunga sebesar total US$ 5,4 juta," kata juru bicara Departemen Keuangan AS Andrew Williams di Washington.
Bank-bank yang telah mengembalikan dana itu antara lain Iberiabank Corp. of Lafayette, Louisiana, Bank of Marin Bancorp dari Novato, California, Old National Bancorp dari Evansville, Indiana, Signature Bank dari New York, dan Centra Financial Holdings Inc. dari Morgantown, West Virginia.
Williams mengatakan lima bank itu kini memiliki waktu 15 hari untuk membeli kembali saham mereka yang dijaminkan ke pemerintah. "Jika tidak, pemerintah akan menjual saham-saham tersebut ke pembeli swasta," ujar dia.
Lima bank itu merupakan bank-bank pertama yang mengembalikan dana talangan dari pemerintah AS. Pengembalian uang ini dilakukan karena mereka tidak ingin terikat peraturan ketat yang diberlakukan kepada peserta program penyelamatan perbankan.
Program penyelamatan perbankan ini dimulai awal Oktober 2008 setelah krisis finansial terburuk sejak 1930 melanda AS. Program ini bertujuan untuk menyuntikkan modal ke bank-bank sehingga mereka memiliki cukup dana untuk memberi pinjaman. Hingga kini, hampir US$ 200 miliar telah disalurkan dalam program ini. (AP)
Baca Juga :
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
LG kembali menghadirkan kegembiraan bagi para gamer di Indonesia dengan peluncuran dua monitor gaming terbaru mereka, yaitu LG UltraGear 24GS60F dan UltraGear 27GS60F.
Dua anggota TNI yang berasal dari satuan AD dan AL tersambar petir saat sedang melakukan penjagaan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Peristiwa ini tejadi.
Mas Ipin, sapaan akrabnya ini berbagi pengalaman dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan segudang potensi yang dimiliki sekaligus dikelola dengan apik.
Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Purwasuka
32 menit lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjatuhkan hukuman kepada puluhan pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sebanyak 66 pegawai.
Selengkapnya
Isu Terkini