Konsumsi Tekstil Lokal Naik 20%

VIVAnews - Aturan impor produk tertentu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 61/2008 telah berhasil meningkatkan konsumsi tesktil lokal 20 persen. 

"Peraturan ini lebih banyak untuk memantau garmen," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 3 April 2009.

Ernovian menjelaskan, dengan pemberlakuan aturan itu jumlah importir terdaftar meningkat tajam. Sebelum aturan ada, paling importir terdaftar untuk garmen hanya 160-200 importir. Namun setelah disyaratkan harus menjadi importir terdaftar sudah lebih dari seribu importir yang mendaftar. 

Data API menunjukkan pasar domestik tekstil dan produk tekstil rata-rata senilai Rp 4 triliun per bulan. Setelah ada aturan tersebut, penjualan dalam negeri meningkat menjadi Rp 4,5 triliun - Rp 5 triliun per bulan.

Sebelumnya, Ketua Umum API Benny Soetrisno mensinyalir ada perusahaan tekstil dan produk tekstil yang sudah tidak berproduksi, namun mendapat rekomendasi untuk menjadi importir produsen dari Departemen Perindustrian. "Produk impor itu tidak untuk diproduksi kembali tapi langsung dijual di pasar domestik, jadi banyak juga impor yang masuk ke dalam," ujarnya.

Karena itu, Benny mengusulkan agar Departemen Perindustrian tidak mudah memberi rekomendasi kepada perusahaan tekstil untuk menjadi importir terdaftar.

Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang
VIVA Militer: Rudal balistik Jericho militer Israel

Breaking News: Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Ledakan Terjadi di Isfahan

Rudal Israel menghantam sebuah lokasi di Iran, menurut stasiun penyiaran AS ABC News, Jumat, 19 April 2024. Ini merupakan serangan balasan Israel

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024