VIVAnews - Kasus pencemaran nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono dimulai dari sebuah laporan yang masuk di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Laporan itu menyatakan tuduhan Ibas melakukan money politics di Ponorogo, Jawa Timur, tidak berdasar dan berupa fitnah.
Lalu tak lama, Kepolisian Daerah Jawa Timur bergerak cepat memeriksa calon legislator Partai Gerakan Indonesia Raya, Naziri (sebelumnya ditulis Nasiri) dan sebuah pemuka lembaga swadaya masyarakat, Bambang Kisminarso. Naziri kemudian dibawa dari Ponorogo ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Selasa 7 April 2009 lalu.
Lalu siapakah pelapor itu? Mahendradata, Ketua tim pengacara dari Direktorat Bantuan Hukum Nasional Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerakan Indonesia Raya, menyatakan tidak tahu persis.
"Kalau dari nomor laporannya jelas di Polda Metro Jaya, tapi tidak disebutkan nama pelapornya oleh penyidik," kata Mahendra yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim itu dalam jumpa pers di kantor Gerindra Media Center, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2009.
Tim pengacara tak ingin mencari tahu lebih jauh karena kliennya, Naziri, tak bersedia. "Klien saya minta fokus pada pembelaan dulu saja," kata Mahendra yang sebelumnya membela Wakil Ketua Umum Gerindra, Muchdi Pr, saat didakwa dalam kasus Munir itu.