Jaksa Esther Diduga Terima Suap

VIVAnews - Jaksa Esther yang menjadi tersangka kasus penjualan barang bukti ekstasi di Pademangan, Jakarta Utara diduga menerima suap dari seorang pengusaha restoran.

Jumat, 10 April 2009, pengusaha restoran itu, 39 tahun, datang ke ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dia hendak menemui Esther untuk meminta kembali uang yang diberikan kepada Esther. Uang diberikan untuk menuntaskan kasus penipuan yang melilit Rosmini.

Kepada wartawan Rosmini mengungkapkan, awalnya dia melaporkan karyawannya berinisial Ar yang menipunya ke Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara tahun 2007.

"Saya ditipu Ar. Dia meminjam uang saya sebesar Rp 63,5 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan mobil Daihatsu Xenia kepada saya. Ternyata, mobil itu mobil sewa beli," ungkap Rosmini.

Selama mengurus kasus ini, dia merasa dipermainkan pihak Kejaksaan Jakarta Utara. "Saya sampai empat kali bolak-balik ke sana tetapi, kasus tak kunjung sampai ke meja hijau," tegasnya dengan nada tinggi.

Tak mau repot dengan mobil sewabeli yang tak jelas, Rosmini lalu menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Metro Pademangan.

Bulan Oktober 2008, ia mendapat panggilan dari Polres Metro Jakut. Dalam panggilan tersebut, Rosmini justru dijadikan tersangka oleh polisi karena pengaduan Ar.

Dalam pengaduannya, Ar menyebutkan bahwa Rosmini telah membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik Ar

"Saya sempat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, maksudnya diperiksa polisi) sebagai tersangka dari jam tujuh pagi sampai jam satu malam," katanya.

"Tetapi, setelah saya tunjukkan dua kuitansi peminjaman uang yang ditandatangani Ar, polisi percaya bahwa saya korban," kata Rosmini.

Setelah kejadian ini, ia bertemu dengan jaksa Esther dan jaksa Dar. Kepada Rosmini, Esther menjanjikan akan membantu menuntaskan kasus ini asal, Rosmini menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 20 juta.

Menanggapi tawaran itu, Rosmini mengatakan, dia tak punya uang sebanyak itu, sebab, ia cuma pedagang nasi. Saat itu Rosmini cuma punya uang Rp 5 juta.

Meski demikian, Jaksa Esther mau menerima uang tersebut. "Tapi sisanya dibayar setelah kasus tuntas ya?" kata tersangka Jaksa Esther seperti dikutip Rosmini.

Tiga hari setelah ia menyerahkan uang tersebut, Rosmini menerima kabar dari media massa bahwa kedua jaksa diduga terlibat kasus narkoba.

"Saya terus terang takut kebawa-bawa kasus ini. Oleh karena itu lebih baik saya minta kembali uang saya sebesar Rp 5 juta yang saya berikan kepada jaksa Esther," ucap Rosmini.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau
Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024