Surat Suara Tertukar Capai 156 Kasus

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terus menerima laporan pelanggaran pemilu legislatif. Salah satu yang banyak dilaporkan adalah kasus surat suara tertukar.

"Ada 156 laporan surat suara tertukar yang kami terima," kata anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, Minggu 12 April 2009.

Kasus pelanggaran administrasi itu paling banyak ditemukan di daerah Lampung dengan 33 kasus. Selanjutnya Sulawesi Utara dengan 18 kasus, Jawa Tengah 19 kasus, Nusa Tenggara Barat 12 kasus, dan Maluku Utara 10 kasus.

Tertukarnya surat suara itu mengakibatkan kekacauan pemungutan suara di daerah bersangkutan. Bahkan beberapa wilayah terpaksa melakukan pemilihan susulan.

Atas kondisi itu KPU pada Kamis 9 April malam juga menerbitkan surat yang berisi enam poin keputusan. Di antaranya surat suara yang tertukar dianggap sah jika terlanjur digunakan, dan pemungutan dan penghitungan suara susulan paling lambat dilakukan 13 April 2009.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan komandan militernya

Iran Punya Aturan Serangan Baru Untuk Negaranya

Presiden Iran memperingatkan bahwa 'langkah sekecil apa pun' yang dilancarkan ke negaranya, maka akan langsung menimbulkan respons yang "keras" dari militernya. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024