Mahkamah Konstitusi Tak Bisa Adili DPT

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengadili sengketa Daftar Pemilih Tetap sebagaimana diinginkan oleh beberapa partai politik peserta Pemilihan Umum. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan permasalahan DPT tidak bisa diadili karena bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah.

"Itu bukan sengketa hasil, tapi proses kesalahan administrasi yang mungkin mengandung pidana," kata Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, 13 April 2009.

Mahfud mengatakan, permasalahan DPT tidak bisa diajukan sebagai kasus mandiri. Menurut Mahfud, permasalahan DPT bisa dibawa ke pengadilan pidana di pengadilan umum. "DPT bisa dibawa ke MK sebagai lampiran bukti dalam persidangan," katanya.

Mahfud menambahkan, Pemilu tidak bisa dinyatakan tidak sah. Dalam tata hukum, lanjut dia, tidak terdapat prosedur hukum yang dapat membatalkan Pemilu. Menurutnya, yang ada adalah mengubah pemenang Pemilu.

Misalnya, lanjut Mahfud, Partai Demokrat yang sekarang mendapat 21 persen dapat diturunkan menjadi 15 persen jika ada bukti. "Partai yang tidak masuk ambang batas bisa lolos parliamentary threshold," katanya.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024