Aliran dana BI

Ahli: Ada Kerugian Negara

VIVAnews - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Novi Gregory mengungkapkan ada kerugian negara dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar. "Hasil pemeriksaan masuk pada lingkup kerugian negara," kata dia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Novi bersaksi sebagai ahli dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Ia bersaksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Indikator kerugian negara, kata dia, ada pengeluaran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia  (YPPI) sebanyak Rp 100 miliar yang digunakan untuk kepentingan Bank Indonesia tapi tidak ada pertanggungjawabannya.

"Tidak tercatat baik di BI maupun di YPPI," kata dia. Gregory menjelaskan uang itu hilang dari pembukuan YPPI. "Adanya kehilangan uang itu masuk definisi kerugian negara," kata dia.

Tidak hanya itu, menurut Gregory, uang itu masuk indikator kerugian negara karena tidak digunakan sesuai dengan tujuan YPPI. "Uang itu tidak digunakan untuk pendidikan sebagaimana tujuan pendirian YPPI," kata dia.

Gregory menambahkan pernyataan itu juga diperkuat oleh beberapa bukti yang ia terima. Seperti, bukti penarikan cek yang dilakukan oleh Oey Hoey Tiong, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. "Penarikan cek dari YPPI  dilakukan dalam beberapa tahap," kata dia. Gregory menjelaskan jumlah penarikan itu bervariasi. "Penarikan dari Juli sampai Desember 2003," kata dia.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK juga mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Disebutkan dalam audit itu, uang yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia (YPPI) atau Lembaga Perkembangan Perbankkan itu antara lain digunakan untuk membayar sejumlah pengacara dan para penegak hukum.

Dibintangi Aghniny Haque dan Bio One, Film Kereta Sajikan Cerita Menyentuh dan Gak Bosenin
VIVA Militer: KSAL Lantik Kolonel Laut (P) I Made Wira Hady jadi Kadispenal

Penjelasan Kadispenal soal Anggota TNI AL Bentrok Dengan Brimob di Pelabuhan Sorong

Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bentrokan dengan sejumlah anggota Brimob di sekitaran Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024