Sisno Adiwinoto Gugat Upi Rp 10 Miliar

VIVAnews - Mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto akan menggugat Kordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers Sulsel, Upi Asmaradana karena kasus pencemaran nama baik.

Surat gugatan perdata Sisno Adiwinoto dibenarkan oleh Humas PN Makassar, Parlas Nababan. Dikatakannya, surat gugatan perdata mantan Kapolda Sulselbar tersebut diterima maret lalu.

"Sisno Menggugat Upi karena menganggap Upi telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya saat ditemui di kantornya di PN Makassar.

Dalam catatan surat masuk PN Makassar, surat gugatan bernomor 55/pdt.6/Makassar itu diterima tanggal 23 Maret 2009. Dalam surat tersebut tertulis penggugat Sisno Adiwinoto, yang diwakili oleh Pengacara dari Polda Sulselbar, masing-masing Kompol Dr. Riva’i, AKP Erwanto dan Syarifuddin SH.

Sementara isi gugatan, Sisno meminta PN Makassar untuk menghukum tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 25 juta serta menyita rumah milik Upi, kemudian immateril Rp 10 miliar serta uang paksa Rp 100 perhari.

Selain pembayaran tersebut, Sisno juga meminta Upi Asmaradana meminta maaf yang di muat di harian Kompas, Tribun Timur, Fajar dan Seputar Indonesia Sulsel selama 2 hari berturut-turut.

Informasi yang dihimpun VIVAnews, persidangan gugatan perdata oleh Sisno terhadap Upi Asmaradana akan digelar tanggal 23 April mendatang. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini adalah, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon dan Mustari.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU
VIVA Militer: Irjen TNI Laksdya TNI Dadi periksa kesiapan Satgas Monusco Konga

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Mereka akan menjalani operasi selama satu tahun di Republik Demokratik Kongo

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024