VIVAnews - Dua puluh satu pimpinan partai se-Kota Bandung sepakat menolak hasil pemilu legislatif 2009. Kesepakatan tersebut dinyatakan bersama di kantor DPC Partai Barisan Nasional di Jalan Arcamanik Endah No 23 Bandung. Selain itu dalam kesepakatan, mereka pun mendesak KPU melakukan pemilu ulang.
Partai itu di antaranya, PKPI, BArnas, PNI Marhaen, Partai Pelopor, PNBK, Partai Persatuan Daerah, PPDI, PSI, PPIB, PDK, Partai Republikan, Partai Buruh, Partai Merdeka, PKNU, Hanura, partai Kedaulatan, Partai Patriot, PPRN, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pemuda Indonesia dan Partai Pakarpangan.
Dalam surat pernyataan yang dibacakan Ketua DPC PKPI Deni Suganda, alasan penolakan hasil penghitungan suara tersebut, karena banyak pemilih yang tidak terakomidir dalam DPT legislatif.
“DPT tidak sesuai dengan jumlah pemilih di kota Bandung. Sehingga terdapat perbedaan yang mencolok antara DPT pemilihan wali kota 2008 dengan DPT legislatif. Akibatnya banyak pemilih yang tidak dapat menyalurkan haknya,” kata dia disambut tepuk tangan pimpinan partai.
Selain itu, rekapitulasi penghitungan suara pun tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana kotak dan suarat suara yang telah dihitung di TPS tidak langsung diserahkan ke kelurahan dan kecamatan, namun disimpan beberapa hari.
“Hal itu telah menimbulkan keraguan dan kebenaran dari hasil pelaksaaan pemilu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC PDK Kota Bandung Asep Daryadi meyatakan, akibat adanya indikasi kecurangan tersebut, pihaknya menyatakan tidak akan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di kota Bandung.
Rencananya surat kesepakatan tersebut akan disampaikan ke pihak KPU Kota Bandung dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Laporan: Sigit Zulmunir | Bandung