21 Parpol di Aceh Tolak Perhitungan Suara

VIVAnews - Sebanyak 21 partai politik di kabupaten Pidie menolak hasil perhitungan suara. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tetap melanjutkan perhitungan suara dari kabupaten itu.

"Jika ada yang tak puas, silahkan laporkan ke Mahkamah Konstitusi atau Panwaslu, KIP tetap melanjutkan perhitungan suara," kata Wakil ketua KIP Ilham Syahputra, di Banda Aceh, di Banda Aceh Rabu 15 April 2009.

21 Parpol menolak hasil Pemilu di Pidie adalah Partai Peduli Bangsa (PPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), PKS, PAN, PPD dan PKP.

Selain itu PMB, PPDI, PDK, PRN, Golkar, PBB, PDIP, PPBR, Partai Merdeka, Partai Buruh serta PKNU. Tiga sisanya adalah partai lokal yaitu Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai SIRA dan Partai Bersatu Aceh (PBA).

Mereka menilai pemilu di Pidie tidak demokratis, karena ditemukan banyak pelangaran maupun teror terhadap kader partai politik. Surat penolakan itu dikirimkan ke KPU dan juga ditembuskan kepada Bawaslu, KIP, Panwaslu Aceh, KIP Pidie dan Panwaslu Pidie. 

Dalam surat yang ditantangani pengurus partai di kabupanten itu juga disebutkan, intimidasi dan teror terhadap kader partai dilakukan oleh Partai Aceh, partai lokal bentukan para mantan GAM itu.

Ilham mengatakan, sesuai pasal 220 Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, KIP atau KPU tak berhak menerima penolakan hasil Pemilu dari Parpol.

Menurut ilham, mekanismenya, Parpol harus mengajukannya dulu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dilanjutkan ke KIP Kabupaten/Kota.

"Surat yang kami terima secara resmi dari 21 Parpol di Pidie, mereka hanya menolak hasil Pemilu 2009 dan tidak menyebutkan meminta Pemilu ulang," katanya.

Laporan: Muhammad Riza | Banda Aceh

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024