VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melapor kisruh daftar pemilih tetap dalam pemilu legislatif ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Partai moncong putih itu mengadukan banyaknya warga yang tak tertampung aspirasi politiknya.
"Banyak warga tak tercantum DPT padahal mereka memiliki kartu pemilih pada pemilu sebelumnya," kata Ketua tim Hukum dan Advokasi DPP PDIP, Dwi Ria Latifa, Rabu 15 April 2009.
Sekretaris Jenderal PDIP, Pramono Anung, bahkan menyebut jumlah warga dengan hak pilih yang tak bisa mencontreng mencapai 45 juta orang.
Banyak pula warga yang tercantum dalam DPT namun tak mendapat undangan untuk hadir di tempat pemungutan suara. Mereka yang terabaikan hak politiknya itu kemudian melapor ke ketua RT dan diteruskan ke pos pengaduan PDIP.
Selain kisruh DPT, PDIP juga mengadukan indikasi kecurangan pemilu seperti manipulasi suara, dan surat suara tertukar. "Seperti Panda Nababan yang menang di TPS Banyumas. Padahal kota itu bukan dapilnya," ujarnya.
PDIP mendesak Komnas HAM menindaklanjuti laporan ini agar kisruh serupa tak terjadi di pemilu presiden 8 Juli mendatang. "Kami tak ingin di pilpres nanti mereka yang memiliki hak pilih tak bisa memilih," ujarnya.