Presiden: Pemilu Tanggung Jawab KPU

VIVAnews - Segala permasalahan dan kesuksesan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2009 adalah tanggung jawab penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Peran pemerintah sifatnya hanya membantu KPU dalam melaksanakan Pemilu.

"Undang-Undang yang berlaku dewasa ini, KPU lah yang bertangung jawab atas penyelenggaraan Pemilu," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2009.

Menurut Yudhoyono, berdasarkan UUD 1945, KPU merupakan Lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Yudhoyono menegaskan, pada Pemilu 1999, pada dasarnya penanggung jawab Pemilu adalah Presiden, dan dengan sendirinya KPU bertanggung jawab kepada Presiden.

"Tidak demikian halnya pada Pemilu 2009 ini. Dengan demikian peran pemerintah, partai-partai politik peserta Pemilu dan unsur-unsur masyarakat yang lain sifatnya membantu KPU, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ujar Yudhoyono.

Presiden pun mengambil contoh. Menurut UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dalam hal penentuan daftar pemilih, peran pemerintah adalah menyerahkan data kependudukan setahun sebelum pemungutan suara dilakukan.

Pemuktahiran data pemilih dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan dibantu petugas pemutahiran data pemilih. Petugas pemutakhiran data itu terdiri atas perangkat desa, kelurahan, RW, RT atau sebutan lain dan warga masyarakat.

Sejak penyusunan Daftar Pemilih Sementarapun (DPS), lanjut Yudhoyono, sesungguhnya peserta Pemilu (partai dan para caleg) juga diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada PPS terhadap DPS itu.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024