Ketua MPR HIdayat Nur Wahid

Hasil Pemilu Tak Bisa Dibatalkan

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mengatakan permasalahan daftar pemilih tetap dan logistik tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan hasil pemilu.

"Tidak ada produk konstitusional yang dapat membatalkan hasil pemilu," kata Hidayat di Istana Negara Jakarta, Jumat 17 April 2009.

Sebaliknya, Hidayat setuju semua masalah yang terjadi selama pemilu legislatif 2009 diperbaiki bersama-sama.

Hidayat berharap semua masalah dapat diselesaikan secepatnya, mengingat pemilihan presiden tinggal sebentar lagi."Termasuk dugaan penggelembungan suara dan data fiktif," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu diminta memaksimalkan waktu yang ada saat ini untuk memperbaiki data daftar pemilih tetap.

Tujuh Korban Tewas Kebakaran Toko Frame Mampang Jaksel Ditemukan Dalam Satu Ruangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024