Putusan Sela Walikota Manado Akan Dibacakan
- istimewa
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memutuskan untuk melanjutkan atau tidak perkara dugaan korupsi pengeluaran dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006-2007. Terdakwa dalam kasus itu adalah Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi.
Ketua Hakim Teguh Hariyanto akan membacakan putusan sela dalam perkara itu, siang nanti di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Suwarji menilai Jimmy telah melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas perbuatannya itu. Jaksa menilai Jimmy telah merugikan negara hingga Rp Rp 68,837 miliar. Jaksa menjerat dia dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jimmy, kata Jaksa, telah mencairkan 53 cek dari pos dana APBD Manado dan dana pada pos belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Pada Januari-Februari 2007, telah mencairkan dana dari mata anggaran bantuan sosial dengan menerbitkan surat perintah sebesar Rp 8,5 miliar.
Untuk pertanggungjawabkan, Walikota membebankan pada mata anggaran belanja tidak tersangka bagi hasil dan bantuan keuangan 2006. Sementara pertanggungjawabkan tahun 2007, Jaksa Suwarji mengatakan dibebankan ke bantuan sosial.
"Seolah-olah dana itu untuk bantuan korban bencana alam, pengamanan pedagang kaki lima, bantuan persma dan tugas-tugas pemerintahan," kata dia.