Empat Pengedar Shabu Ditangkap

VIVAnews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar shabu-shabu di empat lokasi yang berbeda. Penangkapan dilakukan di akhir pekan lalu.

Pada Jumat 17 April 2009 pukul 19.00 WIB, polisi menangkap Rud alias Ano, di Kompleks B Dephan Jalan Kebon Nanas Jakarta Timur. Dari tangan Ano, petugas mendapati shabu seberat 3 gram.

Selang dua jam, pukul 21.45 WIB petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap DC di Jalan Damai RT 09/05 No. 40 Pejaten Timur Pasar Minggu Jakarta Selatan.

DC ditangkap di depan halaman rumahnya karena kedapatan memiliki shabu dengan berat brutto 42, 9 gram dan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 0,5 gram.

Lalu pada Sabtu 18 April 2009 pukul 03.02 WIB, petugas menangkap Ed alias Santoso di kamar 303 Hotel Pondok Citra Grogol Jalan Daan Mogot III Wijaya Kusuma Petamburan Jakarta Barat.

Dari tersangka Ed, petugas menyita barang bukti 2 bungkus psikotropika jenis shabu-shabu masing-masing seberat 42,9 gram dan 0,5 gram.

Kemudian pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 IB, petugas menangkap AR alias Edo di Jalan Masjid Pancoran Jakarta Selatan. Edo ditangkap karena kedapatan memiliki satu klip berisi kristal warna putih diduga sabu, dengan berat brutto 65 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, ajun Komisaris Besar Chrysnanda, membenarkan adanya penangkapan ini. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka di tahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun
Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024