Kasus Korupsi Gula Putih

Mantan Pejabat RNI Akui Terima Rp 175 Juta

VIVAnews - Mantan Kepala Divisi Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia Sri Mulyono mengaku pernah menerima Rp 175 juta. Uang itu diberikan oleh Direktur Keuangan, Ranendra Dangin.

"Sebagai uang bonus," kata Sri Mulyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 20 April 2009. Uang tersebut diberikan dalam bentuk travel cheque. "Ada di amplop."

Tapi ia tidak mengetahui bonus itu terkait dengan hal apa. "Saya tidak tahu," kata Sri Mulyono. Ia juga menambahkan RNI memang biasa memberikan bonus. "Tapi saya baru menerima ini pertama dan terakhir," kata dia.

Ia menerima uang itu dari Ranendara. "Saya terima waktu dipanggil ke ruangannya bersama teman-teman," kata dia. Teman-teman yang ia maksud adalah Adam C Saputra, Agus Subekti, M Najib, dan Bambang Adi. "Mereka adalah orang-orang di divisi keuangan," kata dia.

Sri Mulyono tengah bersaksi dalam korupsi kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional RNI. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin. Ia diduga telah memperkaya diri hingga Rp 4,6 miliar.

Ia menjelaskan dana adendum untuk biaya cacat pajak memang dikeluarkan dari dana KSO. "Itu dikeluarkan untuk menutupi biaya yang tidak tercantum dalam kontrak KSO," kata Sri. Dana senilai Rp 3,4 miliar itu selain itu biaya cacat pajak juga digunakan biaya sewa gedung dan pengamanan.

Semua pengeluaran itu, kata dia, dikeluarkan melalui memo. Hanya saja, lanjut Sri, memo untuk pembayaran denda pajak, dana cacat pajak dan distribusi tidak ada. "Saya tidak mengetahuinya karena saya waktu itu naik haji," kata dia.

Sri Mulyono Mengatakan telah mengembalikan uang itu kepada KPK sebanyak Rp 150 juta. Ketika ditanya kenapa hanya sejumlah uang yang dikembalikan, ia menjelaskan. "Saya hanya punya uang segitu," kata dia.

Ranendra diduga melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama senilai Rp 250 juta.

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia PT Angkasa Pura Satu ini juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog senilai Rp 974 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar. Sisanya dibagi-bagikan kepada lima orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024