Dugaan Pembobolan BRI Rp 169 M

Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka

VIVAnews - Pengusutan dugaan pembobolan Bank Rakyat Indonesia terus dilakukan Kejaksaan Agung. Saat ini, kejaksaan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka, lainnya masih menunggu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 April 2009.

Namun, Marwan enggan menyebutkan nama tersangka baru itu. "Rabu saja diumumkan, karena hari itu akan ada gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengungkap modus pembobolan BRI senilai Rp 169 miliar. Modus baru yang digunakan pelaku adalah, dia membawa warga ke BRI. Jumlahnya mencapai 340 orang. "Dikumpulkan dan diajak pergi berkedok rekreasi," kata Armin.

Lebih lanjut mantan staf khusus Jaksa Agung ini mengatakan warga tersebut dibelokkan ke Bank Rakyat Indonesia. Mereka diminta menandatangani permohonan kredit. Warga seolah-olah sebagai pemohon kredit pembelian Ruko di Kawasan Bantar Gebang, Pakubuwono, dan Town Square Cilandak.

Jumlah kredit yang diambil kata Armin antara 800 sampai satu juta rupiah. Sebagai imbalan warga diberi uang sebesar 50-150 ribu rupiah. Kata Armin warga mengaku tidak tahu menahu jika diperalat oleh PT NJS dan PT JAB.

Meski demikian penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. Penyidik menduga, pejabat bank ikut merekayasa data-data para nasabah dengan tidak memverifikasi data permohonan.

Kejaksaan akan meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. Atas perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 169 miliar. Bank Rakyat Indonesia sendiri, lanjut Armin, mengeluarkan kredit sebesar Rp 226 milyar.

Untuk mengantisipasi, BRI sudah menurunkan jabatan Kepala Cabang Banten yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. BRI juga sudah mengamankan ruko di daerah Pakubuwono.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024