Kasus Pelecehan Seksual di UI

Inilah Kronologi Pelecehan Itu

VIVAnews - Kisah pahit yang dialami mahasiswi Univesitas Indonesia atas tindakan dosen senior mereka membuat trauma panjang selama korban menjalani perkuliahan di Kampus Kuning itu.

Korban harus menjalani masa perkuliahan dengan rasa khawatir. Apalagi bila bertemu dengan sang dosen. Belum lagi ancaman tidak lulus mata kuliah tertentu yang diajarkan sang dosen.

Korban berinisial NI bahkan sampai lima kali mengulang mata kuliah yang sama karena menolak untuk diperlakukan tidak senonoh.

Pengalaman buruk itu diceritakan NI kepada kuasa hukumnya, Shanti Dewi. Kepada VIVAnews Shanti coba menceritakan kembali pelecehan yang dialami oleh NI dari dosennya itu.

Pelecehan pertama dialami oleh NI di tempat kerja si dosen, di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pelecehan itu pada Desember tahun 2000 sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut kuasa hukum korban Shanti Dewi,  berdasarkan cerita korban, sang dosen saat itu berusaha membuka paksa jaket yang dikenakan oleh NI.

Korban yang saat itu sedang menggunakan rok juga dipaksa untuk membuka kedua kakinya agar rok yang dipakainya terbuka. 

"Korban selalu menolah saat si dosen memaksakan kehendak untuk berbuat tidak sopan," ujar Shanti Dewi, Selasa 21 April 2009.

Pelecehan yang kedua dialami korban ruang dosen kampus UI pada akhir tahun 2001 sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban dipaksa masuk ke ruangan dosen lalu kedua tangannya ditarik dengan maksud untuk memeluk dan mencium NI. Perlakuan kasar ini terus dilakukan sang dosen hingga korban jatuh ke lantai.

NI saat itu mengaku melawan atas perlakuan dosen itu sehingga kedua tangannya sempat memar karena menahan paksaan dari dosen tersebut.

Sejak saat itu, korban kemudian selalu dihantui rasa takut. Apalagi ancaman tidak lulus mata kuliah sang dosen.

Menurut Shanti Dewi, hingaa saat ini sudah tiga korban yang mengaku menjadi korban atas kelakukan bejat dosen tersebut.

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Dua korban telah melaporkan kejadian ini ke polisi dan satu korban baru membuat surat pernyataan, namun sudah dicabut kembali.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024