VIVAnews - Ahli Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Budi Untung, mengatakan uang yayasan tidak bisa dibagi-bagikan kepada pihak luar. Menurut Budi, pihak yang harus bertanggung jawab atas penggunaan uang yayasan adalah pendiri yayasan itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Ini sesuai dengan Undang Undang Yayasan," ujarnya.
Budi tengah bersaksi untuk empat mantan deputi Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Mereka adalah terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
Budi menjelaskan pengeluaran uang YPPI itu memiliki akibat hukum. Ia berpendapat Bank Indonesia selaku pendiri Yayasanlah yang harus bertanggungjawab atas pengeluaran uang itu. "Sepanjang yayasan belum berbadan hukum maka yang bertanggung jawab adalah founder," jelas dia.
Alasan lainnya, kata Budi, asal uang YPPI merupakan milik Bank Indonesia. "Yayasan terafiliasi dengan BI sebagai founder maka BI yang bertanggungjawab," kata dia.
Mengenai pihak yang memutuskan pengeluaran uang itu, Budi berpendapat seluruh pihak yang turut dalam Rapat Dewan Gubernur harus bertanggung jawab. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni dan 22 Juli memutuskan untuk menggunakan uang YPPI senilai Rp 100 miliar. Usulan itu berasal dari Direktorat Hukum BI yang disampaikan oleh Oey Hoey Tiong.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
14 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
dr. Gammarida Magfirah, mengingatkan kita akan pentingnya tidur yang teratur untuk kesehatan secara keseluruhan. Dia memberikan serangkaian kiat yang praktis untuk tidur.
Lirik Lagu Lembah Manah - Safira Inema
JagoDangdut
24 menit lalu
penyanyi dangdut Safira Inema beberapa waktu lalu sempat membawakan lagu yang berjudul Lembah Manah. Berikut ini lirik lagu dangdut Lembah Manah dari Safira Inema.
Selengkapnya
Isu Terkini