Kasus Aliran Dana BI

Ahli: Uang Yayasan Tak Dapat Dialihkan

VIVAnews - Ahli Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Budi Untung, mengatakan uang yayasan tidak bisa dibagi-bagikan kepada pihak luar. Menurut Budi, pihak yang harus bertanggung jawab atas penggunaan uang yayasan adalah pendiri yayasan itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Ini sesuai dengan Undang Undang Yayasan," ujarnya.

Budi tengah bersaksi untuk empat mantan deputi Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Mereka adalah terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Budi menjelaskan pengeluaran uang YPPI itu memiliki akibat hukum. Ia berpendapat Bank Indonesia selaku pendiri Yayasanlah yang harus bertanggungjawab atas pengeluaran uang itu. "Sepanjang yayasan belum berbadan hukum maka yang bertanggung jawab adalah founder," jelas dia.

Alasan lainnya, kata Budi, asal uang YPPI merupakan milik Bank Indonesia. "Yayasan terafiliasi dengan BI sebagai founder maka BI yang bertanggungjawab," kata dia.

Mengenai pihak yang memutuskan pengeluaran uang itu, Budi berpendapat seluruh pihak yang turut dalam Rapat Dewan Gubernur harus bertanggung jawab. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni dan 22 Juli memutuskan untuk menggunakan uang YPPI senilai Rp 100 miliar. Usulan itu berasal dari Direktorat Hukum BI yang disampaikan oleh Oey Hoey Tiong.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.

Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna
Evakuasi mayat pria di trotoar Jalan Margonda

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Aparat Reskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal kasus penemuan mayat di pinggir trotoar Jalan Margonda, Depok pada Sabtu sore 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024