VIVAnews - Ahli Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Budi Untung, mengatakan uang yayasan tidak bisa dibagi-bagikan kepada pihak luar. Menurut Budi, pihak yang harus bertanggung jawab atas penggunaan uang yayasan adalah pendiri yayasan itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Ini sesuai dengan Undang Undang Yayasan," ujarnya.
Budi tengah bersaksi untuk empat mantan deputi Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Mereka adalah terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Uang itu berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.
Budi menjelaskan pengeluaran uang YPPI itu memiliki akibat hukum. Ia berpendapat Bank Indonesia selaku pendiri Yayasanlah yang harus bertanggungjawab atas pengeluaran uang itu. "Sepanjang yayasan belum berbadan hukum maka yang bertanggung jawab adalah founder," jelas dia.
Alasan lainnya, kata Budi, asal uang YPPI merupakan milik Bank Indonesia. "Yayasan terafiliasi dengan BI sebagai founder maka BI yang bertanggungjawab," kata dia.
Mengenai pihak yang memutuskan pengeluaran uang itu, Budi berpendapat seluruh pihak yang turut dalam Rapat Dewan Gubernur harus bertanggung jawab. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur tanggal 3 Juni dan 22 Juli memutuskan untuk menggunakan uang YPPI senilai Rp 100 miliar. Usulan itu berasal dari Direktorat Hukum BI yang disampaikan oleh Oey Hoey Tiong.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan revisi UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.
Baca Juga :
Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Charger PD Samsung 50W Dual Port: Solusi Tepat untuk Mengisi Daya Dua Gadget Anda Bersamaan!
Gadget
18 menit lalu
Bingung cari charger cepat yang bisa isi 2 gadget sekaligus? Samsung hadirkan Charger Power Delivery 50W Dual Port! Cek kelebihan & spesifikasinya di sini.
Cargill dan Puluhan Petani Lakukan Pendataan dan Verifikasi Tanaman di Hutan Gunung Arjuna
Jatim
33 menit lalu
PT Sorini Agro Asia Corporindo, anak perusahaan Cargill bersama 30 petani Desa Dayurejo melakukan pendataan dan verifikasi kondisi tanaman di Blok Curah Tangkil.
Realme 9 Pro: Performa Ngegas, Kamera Canggih, Harga Turun Drastis di April 2024!
Gadget
33 menit lalu
Realme 9 Pro hadir dengan performa tangguh dan sistem kamera canggih. Di bulan April 2024, harga HP ini turun signifikan, membuatnya semakin terjangkau untuk konsumen.
5 Cara Mengontrol Pola Makan Tanpa Mengganggu Kesehatan
Olret
sekitar 1 jam lalu
Oleh karena itu, wanita yang akan menurunkan berat badan dan ingin melakukannya dengan baik merekomendasikan 5 cara mengontrol pola makan tanpa mengganggu kesehatan
Selengkapnya
Isu Terkini